Skip to main content
728

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor | Sindonews

  

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor | Halaman Lengkap

logo-apps-sindo

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:26 WIB

Cara Hitung Denda Telat...

Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami, agar tidak semakin menumpuk. Foto: AHM

JAKARTA 

- Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami. Secara singkat, cara menghitung denda telat bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

Ketahui PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Jumlah ini tertera di STNK motor Anda.

Hitung Denda PKB:

Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25%

Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Denda = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)

Tambahkan SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor, biasanya sebesar Rp 32.000.

Contoh Perhitungan Telat 1 Tahun:

Jika PKB motor Anda Rp 200.000 dan telat 1 tahun:

Denda PKB = Rp 200.000 x 25% x (12/12) = Rp 50.000

Denda Total = Denda PKB + SWDKLLJ = Rp 50.000 + Rp 32.000 = Rp 82.000

Jadi, total yang harus dibayar adalah PKB + Denda, yaitu Rp 200.000 + Rp 82.000 = Rp 282.000.

Penting untuk diingat bahwa keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Besaran denda bisa sedikit berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing.

Baca Juga: 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, DJP Bakal Telusuri Sebabnya

Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yangharusdibayar.

(dan)

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

Iklan - Scroll untuk melanjutkan

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

 Klik Disini 

untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Infografis

Ukraina Menolak Bayar...

Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS

Posting Komentar

0 Komentar

Opsitek

728