Skip to main content
728

Blackmores B6 Beredar di Marketplace Indonesia, BPOM Pastikan Tak Berizin | kumparan

  Kesehatan, 

Blackmores B6 Beredar di Marketplace Indonesia, BPOM Pastikan Tak Berizin | kumparan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk Blackmores B6 Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Produk suplemen asal Australia tersebut tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa kandungan vitamin B6 dalam dosis tinggi pada produk tersebut menyebabkan komplikasi kesehatan serius, dan memicu potensi gugatan class action.

“Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Senin (22/7).

BPOM menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

Sanksi Jika Dijual di Indonesia

Di Indonesia, BPOM menemukan sejumlah tautan penjualan daring produk Blackmores Super Magnesium+ yang beredar di berbagai platform marketplace. BPOM telah menindaklanjuti temuan tersebut.

“BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud,” jelas BPOM.

BPOM mengingatkan pelaku usaha yang mengedarkan suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BPOM terus mengawasi peredaran suplemen kesehatan di Indonesia melalui pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi suplemen kesehatan, dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Selain itu, BPOM juga meminta masyarakat melaporkan jika mengalami efek samping atau mengetahui peredaran produk ilegal.

“BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.”

BPOM juga meminta agar masyarakat turut aktif melaporkan bila mengetahui kegiatan produksi, promosi, iklan, atau peredaran suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, gugatan terhadap Blackmores dipicu oleh pernyataan seorang pengguna bernama Dominic Noonan-O’Keeffe, yang mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi suplemen tersebut sejak Mei 2023.

Mengutip news.com.au pada Selasa (22/7), Noonan mengonsumsi suplemen Blackmores guna menjaga kesehatannya menjelang kelahiran anak pertama. Namun, tanpa mengetahui bahwa produk tersebut mengandung vitamin B6 dalam kadar tinggi, ia mengalami berbagai gejala serius, seperti kelelahan, sakit kepala, kejang otot, jantung berdebar, hingga kehilangan sensasi tubuh.

Setelah menjalani pemeriksaan medis, dokter mendiagnosis Noonan mengalami neuropati yang disebabkan oleh kelebihan asupan vitamin B6.

Firma hukum Polaris Lawyers, yang mewakili Noonan dalam potensi gugatan class action, menyebut produk magnesium yang dikonsumsi kliennya mengandung sekitar 29 kali lipat dari batas asupan harian vitamin B6 yang direkomendasikan.

Posting Komentar

0 Komentar

Kunjungi Juga

powered by Surfing Waves

Sumber Pos

Opsitek

728